Mahfud MD: Polemik Ijazah Jokowi Seharusnya Diselesaikan dengan Hukum Pidana

Mahfud MD menilai polemik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi yang dikeluarkan UGM seharusnya sudah selesai. Ia menyarankan agar isu ini diselesaikan dengan pendekatan hukum yang tepat dan bukan dengan konflik perdata.

Mahfud MD: Polemik Ijazah Jokowi Seharusnya Diselesaikan dengan Hukum Pidana
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi polemik tentang keaslian ijazah Presiden Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.

JAKARTA (Radar Pagi News) – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya sudah diselesaikan dan tidak perlu terus dipersoalkan. Ia menyarankan agar tidak menyeret UGM ke dalam konflik hukum yang tidak berdasar.

Mahfud menegaskan bahwa UGM sebagai pihak yang mengeluarkan ijazah, bukanlah pihak yang memalsukannya.

"UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsu ijazah. UGM tinggal mengatakan saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, tinggal Jokowi menjelaskan kok sampai hilang dan sebagainya," kata Mahfud melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (16/4).

Menurut Mahfud, jika ada niat serius untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum, seharusnya pendekatan yang digunakan adalah pidana, bukan perdata.

Ia menjelaskan, "Perdata itu konflik kontraktual antara dua pihak. Nah Pak Jokowi ini konflik dengan siapa sih secara perdata urusan ijazah? Nggak ada kan."

Mahfud juga menekankan bahwa jika memang terdapat dugaan pemalsuan, maka perkara ini harus masuk ke ranah pidana yang bisa menyasar pihak yang diduga memalsukan ijazah, serta pihak yang menuduh tanpa dasar yang jelas.

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa pengadilan belum bersikap proporsional dalam menangani kasus ini.

"Yang dituduh melakukan pemalsuan ini belum diadili soalnya yang menuduh ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di-clear-kan," tandas Mahfud.

Kasus ijazah Jokowi masih memicu perdebatan, meskipun Mahfud berharap polemik ini segera berakhir dengan pendekatan hukum yang lebih tepat. (am